Waspada Cikbul, Polisi di Sindangwangi patroli makanan
Polisi Patroli Sekolah terkait larangan jajanan Ciki Ngebul (Cikbul) di wilayah Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, Kamis (19/1/2023).--
Majalengka, RADARCIREBON.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Sindangwangi Polres Majalengka bergerak cepat melakukan Patroli Sekolah terkait larangan jajanan Ciki Ngebul (Cikbul) di wilayah Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sindangwangi IPTU Wili Rukwili mengatakan, Kegiatan ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait antisipasi dan sosialisasi , pengawasan jajanan atau makanan ringan kepada para pedagang jualan makanan Ciki Ngebul di sekolah. Yang dapat menyebabkan keracunan dan membahayan kesehatan dan ini juga merupakan atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolres Majalengka,”pungkasnya.
Diketahui, Ciki Ngebul (Cikbul) ini cairan nitrogen yang menjadi bahan baku agar chiki ngebul tersebut dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi diketahui berdampak buruk bagi kesehatan.
Ia juga menuturkan kegiatan ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, dan menghimbau kepada para pedagang agar tak menjual makanan tersebut,”tutup IPTU Wili Rukwili.
BACA JUGA:Cirebon Bandung Via Tol Cisumdawu Berapa Jam? Bandingkan dengan Sebelumnya
BACA JUGA:CURANMOR DI INDRAMAYU, Motor Siswi SMK Diembat Maling saat Asyik Jajan Seblak
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023, Syarat Umum dan Syarat Dokumen Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: