Banyak Caleg Melanggar Aturan
INDRAMAYU – Meskipun KPU telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye, namun kenyataan di lapangan aturan tersebut masih banyak dilanggar. Bahkan ironisnya banyak caleg, entah karena tidak tahu aturan atau nggelo, justru baru memasang atribut kampanye belakangan ini. Pengamat masalah hukum dan politik, DR Ujang Suratno MSi mengatakan, KPU mestinya melakukan sosialisasi kepada caleg tentang aturan pemasangan atribut tersebut. Kalau sudah dilakukan sosialisasi ternyata masih banyak yang memasang atribut seenaknya, maka harus dilakukan peringatan dari KPU. “Dalam persoalan ini panwaslu harus berperan aktif dalam mengawasi, sementara yang menurunkan gambar adalah Satpol PP,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu itu. Ujang juga menyesalkan, kalau calon anggota legislatif (caleg) justru dengan sengaja telah melanggar aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Karena sebagai calon anggota DPRD, mestinya mereka harus taat kepada aturan yang telah ditetapkan KPU. “Kalau baru menjadi calon anggota DPRD saja sudah melanggar aturan, bagaimana mungkin mereka akan menjadi anggota DPRD yang baik,” kata Ujang dengan nada bertanya. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bahri Siregar SH MH mengatakan, panwaslu sejauh ini terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye. Meskipun demikian yang berhak menurunkan adalah pihak Satpol PP. Syamsul juga menyesalkan sikap caleg yang sengaja melanggar aturan, dengan memasang alat peraga kampanye seenaknya. Dikatakannya, sesuai dengan aturan KPU pemasangan alat peraga kampanya harus dilakukan di zona yang telah ditetapkan. Selain itu, materi dari alat peraga kampanye juga sudahh diatur dan tidak bisa seenaknya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: