10 Kasus Narkoba di Indramayu, 13 Tersangka Ditangkap, Ada yang Dikendalikan dari Lapas
10 kasus narkoba di Indramayu berhasil diungkap sepanjang Januari 2023. Foto: -UTOYO PRIE ACHDI-radarindramayu.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – 10 kasus narkoba di Indramayu berhasil diungkap jajaran Polres Indramayu dalam satu bulan.
10 kasus narkoba di Indramayu tersebut diungkap jajaran Satnarkoba Polres Indramayu sepanjang Januari 2023.
Dari 10 kasus tersebut, polisi juga mengamankan 13 orang tersangka. Terdiri dari 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Para tersangka tersebut beroperasi di 9 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Yaitu, Kecamatan Bangodua, Widasari, Kedokanbunder, Patrol, Kroya, Cikedung, Sindang, Bongas, dan Gabuswetan.
Adapun kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Indramayu meliputi narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari 6 kasus.
BACA JUGA:99 Kasus Jasa Keuangan yang Dituntaskan OJK, Perbankan Paling Banyak
BACA JUGA:Wulan Guritno Bocorkan Rahasia Adegan Dewasa di Open BO, Oh Begitu
Kemudian narkotika jenis ganja kering terdiri dari 2 kasus serta 2 kasus OKT alias obat keras tertentu.
Ada yang menarik dari pengungkapan kasus narkoba di Indramayu tersebut. Salah satu kasus ternyata dikendalikan dari dalam penjara.
Ya, dua orang di antara 13 tersangka tersebut ternyata berstatus narapidana di Lapas Indramayu. Mereka mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu seberat 67,33 gram.
Kemudian ganja kering seberat 26,75 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer 924 butir dan Dextro 450 butir (jumlah keseluruhan 3.472 butir).
BACA JUGA:HATI-HATI! Kenali Modus Penculikan Anak, Belajar dari Pengalaman Siswa SD di Kuningan
BACA JUGA:Persib Tanpa Nick Kuipers Lawan Borneo FC, Luis Milla Sangat Percaya dengan Penggantinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: