Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun

Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun

Terdakwa kasus perintangan penyelidikan rencana pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Salah satu terdakwa kasus obstraction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun.

Tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa Baiquni Wibowo mengaku salah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Kemenkominfo Desak Penyedia Layanan Medsos Men-Takedown Konten Ngemis Online

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun penjara,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyebut Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

Hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah perbuatannya yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV.

Serta, mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dijagokan Partai Golkar pada Pilkada 2024, Jawa Barat atau DKI Jakarta?

“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan."

"Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” ujar JPU.

Sementara yang meringankan, Baiquni belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase