Kemenag Umumkan Hasil Tes CPPK 2022, Ada 75.083 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Termasuk Kamu

Kemenag Umumkan Hasil Tes CPPK 2022, Ada 75.083 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Termasuk Kamu

Kemenag RI -logo kemenag-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Januari 2023.

Sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 Kemenag.

Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 Kemenag.

Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.

BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U-20, Enam Stadion Berstandar Internasional Ini Ditata Kembali

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.”

“Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di lansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu 28 Januari 2023.

Kemenag mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.

BACA JUGA:Jonatan Christie Tembus Partai Final Indonesia Masters 2023 Usai Kalahkan Wakil China

Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Polri Beri Peringatan ke Masyarakat: Jangan Terobos Rombongan Patwal, Berbahaya

Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.

Sementara, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.

 BACA JUGA:Calon Presiden Dari PDI Perjuangan Sudah Ada di Kantong Megawati Soekarnoputri

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan.

Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah.”

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin.

BACA JUGA:Progres Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 84 Persen, Menhub: Mei Uji Coba

"Daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," sambungnya.

“Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” katanya lagi.

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan bahwa semuanya wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA:WSBK 2023 Sebentar Lagi Digelar, Mandalika Grand Prix Association Buka Lowongan Volunteer, Nih Syaratnya

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” lanjutnya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase