Jalan Baru Kuningan Lingkar Timur Selatan Kembali Akan Membelah Bukit

Jalan Baru Kuningan Lingkar Timur Selatan Kembali Akan Membelah Bukit

H Ridwan Setiawan, mantan Kadis PUTR Kabupaten Kuningan membeberkan kondisi pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang kembali bakal membelah bukit.-Tangkapan Layar Video-Youtube

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan terus mematangkan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS).

Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan ini, rencananya akan terhubung dengan jalan baru kuningan yang sudah beroperasi, yakni Jalan Lingkar Timur Kuningan.

Jalan baru di bagian selatan Kuningan ini, akan melewati tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Sindangagung, Kuningan dan Kadugede.

Untuk saat ini, pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan sedang memasuki tahap pembebasan lahan.

BACA JUGA:Jalan Baru di Kuningan yang Sedang Dibangun, Perkiraan Selesai 15 Bulan, Dimulai dari Kawasan Ini

BACA JUGA:4 Jalan Baru di Kuningan Sudah dan Akan Dibangun, Nomor Dua Dibangun Tiga Bupati

Menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, H Ridwan Setiawan, M.Si, pembangunan jalan baru tersebut sedikit melenceng dari target yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan peraturan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengenai pembebasan lahan.

"Dengan adanya peraturan baru tersebut, seolah-olah harus mengulang kembali semuanya," ucap H Ridwan Setiawan dikutip dari Youtube Kuningan Mass.

Pria yang baru pensiun bulan Januari 2023 ini menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya perubahan peraturan menteri.

BACA JUGA:CATAT, Jalan Baru Kuningan Lingkar Timur Selatan, Bakal Lewati Wilayah Ini

BACA JUGA:Kondisi Jalan Baru Kuningan Khususnya Caracas-Panawuan, Begini Keluhan Warga

"Permen tersebut baru tersosialisaikan dan baru kami ketahui di bulan mei, sehingga menjadi permasalahan bagi pihak PUTR," ucapnya dalam tayangan video yang sudah diunggah bulan Desember 2022 itu.

Adapun mengenai peraturan yang baru tersebut dimaksudkan, agar tidak terjadi hal-hal di tengah jalan yang bisa menggangu kelancaran sebuah pengerjaan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: