JPU Bacakan Dakwaan Atas Kasusnya, Teddy Minahasa kepada Hakim: Kami Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan perantara kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Teddy Minahasa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pihak kuasa hukumnya telah menyiapkan nota Eksepsi atau pembelaan.
BACA JUGA:Pesan Atalia Ridwan Kamil di Sukabumi: ‘Pramuka Harus Bisa Mengatur Teknologi’
Hakim ketua Jon Sarman Saragih mempertanyakan apakah terdakwa Teddy mengerti soal dakwaan yang disampaikan jaksa.
"Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?" Tanya hakim Jon.
"Mengerti, Yang Mulia," dijawab Teddy.
BACA JUGA:SIAP-SIAP KECEWA, Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Ditunda
Hakim Jon pun bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim lagi.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
BACA JUGA:5 Desa Wisata di Kuningan, dari Desa Subang ke Cibuntu, Ada Makam Raja Siau di Sangkanhurip
Selanjutnya Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya siap membacakan eksepsi atau nota keberatan di sidang perdana Teddy Minahasa
"Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," ujar Hotman Paris.
Sebelumnya dalam bacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Teddy Minahasa diketahui menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase