Dinsosnakertrans Warning Pengusaha

Dinsosnakertrans Warning Pengusaha

INDRAMAYU – Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu harus memberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014  mulai 1 Januari 2014. Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, H Wawang Irawan SH MH, Dinsosnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK yang baru ini. “UMK 2014 tentunya mulai berlaku pada bulan  Januari. Kami akan melakukan pemantauan apakah UMK yang baru ini dilaksanakan oleh perusahaan atau tidak,” kata Wawang. Wawang menjelaskan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas penerapan UMK tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Ia berharap hal itu merupakan indikasi kalau semua perusahaan yang ada di Indramayu memang sudah sadar, dan akan membayar pekerjanya sesuai UMK. Bagaimana kalau ditemukan perusahaan yang membayar karyawannya tidak sesuai UMK? Wawang menegaskan bahwa Dinsosnakertrans akan berupaya menegakan aturan. Kalau ada perusahaan yang dengan sengaja tidak mau membayar karyawan sesuai UMK, tentunya akan mendapatkan teguran maupun sanksi. Apabila perusahaan yang bersangkutan benar-benar tidak mampu tentu akan dilakukan pertimbangan. “Yang jelas kami akan bersikap tegas dalam mengawasi masalah UMK. Kecuali kalau memang ada perusahaan yang benar-benar tidak mampu dan nyaris bangkrut, tentunya akan dipertimbangkan,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 tentang UMK 2014. Sesuai SK tersebut, upah minimum kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2014 disepakati sebesar Rp1.276.320. Itu berarti mengalami kenaikan Rp151.320 (13,45%) dibandingkan UMK tahun 2013 yaitu Rp1.125.000. Sementara UMK sektor migas Kabupaten Indramayu tahun 2014 sebesar Rp2.024.486 atau naik sebesar Rp240.011 dari UMK sector migas tahun 2013 yaitu Rp1.784.475. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: