Masih Ingat Dukun Cabul AR, Polisi Amankan Barang Bukti Video Aksinya Terhadap Pasien

Masih Ingat Dukun Cabul AR, Polisi Amankan Barang Bukti Video Aksinya Terhadap Pasien

BARANG BUKTI: Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul dengan tersangka AR, Kamis (2/2/2023). -M.Taufik-Radarkuningan.com

Atas perbuatan cabul tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal pasal 81jo 82  UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah.

BACA JUGA:Muhaimin Iskandar Minta Pemilihan Gubernur Minta Dihapus, Begini Alasannya

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Gabung ke KMSK Deinze, Shin Tae Yong Kecewa, Loh Kok Gitu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: