Sudah Terima Berkas Kasus KDRT Venna Melinda, Kejati Jatim Segera Lakukan Ini

Sudah Terima Berkas Kasus KDRT Venna Melinda, Kejati Jatim Segera Lakukan Ini

Potret mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelum kasus dugaan KDRT di Kediri. Foto:-Venna Melinda-Instagram

SURABAYA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangani berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.

Penanganan berkas Venna Melinda tersebut, setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ke Kejati Jatim

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman memastikan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pornografi Online Internasional

"Pelimpahan berkas perkara (Venna Melinda) tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya, Sabtu 4 Februari 2023.

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka.

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Tegas Banget! Jaksa Agung Beri Peringatan Ini Kepada Jajarannya

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Selanjutnya, Fathur menandaskan berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana di Liga Arab Lewat Titik Putih, Al Nassr vs Al Fateh: 2-2

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase