Status Tersangka Muhammad Hasya Atallah Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Kecelakaan di Tol Cipali Kabupaten Subang.-Istimewa-radarcirebon.com
TANGERANG, RADARCIREBON.COM - Almarhum Muhammad Hasya Atallah yang tewas dalam kecelakaan menimpanya kini dicabut.
Sebelumnya, Muhammad Hasya Atallah berstatus tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mencabut status Muhammad Hasya Atallah usai evaluasi hasil rekonstruksi ulang yang digelar Kamis 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Netty Prasetyani Siap Maju Pilgub Jabar 2024
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian."
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," katanya kepada awak media di ICE BSD, Tangerang, Senin 6 Februari 2023.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses tentang pencabutan status tersangka."
BACA JUGA:TRAGIS! Nenek Rusiti Hilang Dua Hari, Ditemukan Sudah Meninggal di Sungai Cisanggarung
"Berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanan tindak pidana pasal 1 angka 20," tambahnya.
Selanjutnya, akan dilakukan pembersihan nama baik Hasya usai ditentukannya ketetapan status tersebut.
"Kedua rehabilitasi nama baik seusai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
BACA JUGA:Kondisi Muhammad Kafka yang Mengalami Insiden di Masjid Al Jabbar Makin Baik
Polisi lanjuti laporan dari keluarga almarhum mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdapat beberapa point yang menjadi perhatian pihaknya dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase