Mahkamah Agung Menolak Kasasi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Gedung Mahkamah Agung--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.
Alex Noerdin mengajukan kasasi terkait vonis yang diterima dirinya yaitu hukuman penjara 9 tahun dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi PDPDE tahun 2010-2019.
Penolakan kasasi tersebut teruang dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Suharto.
BACA JUGA:Jalan Rusak di Desa Ciawiasih, Begini Tanggapan Kepala Desa
"Dengan penolakan kasasi oleh MA, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Selasa, 7 Februari 2023.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Dijelaskan Radyan, putusan kasasi harus segera dilaksanakan terdakwa.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Timba ilmu ke Balitnak Kementan RI
Sebab tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Ya, bila (Alex Noerdin) ingin menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
BACA JUGA:Bali United Bukan Lawan Sulit, Bandingkan Rekornya dengan Persib
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.
Dalam persidangan saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Ica Saleh, serta A. Yaniarsah Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase