Mahkamah Agung Menolak Kasasi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Gedung Mahkamah Agung--
Terdakwa Muddai Madang divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.
Terdakwa, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar untuk A. Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.
Mereka didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Palembang. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase