WAJIB DIPENUHI, 4 Syarat Dalam Pembangun Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan

WAJIB DIPENUHI, 4 Syarat Dalam Pembangun Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan

Mantan Kepala Dinas PUTR Kuningan HM Ridwan Setiawan menjelaskan tentang 4 syarat wajib yang harus dipenuhi Pemkab Kuningan dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan.-Tangkapan Layar Video-Youtube

BACA JUGA:Teror Uyah Badag dan Melati Terkait Bank Emok, Ternyata Ini Khasiat dan Kegunaan

BACA JUGA:11 Lokasi Teror Mistis Desa Karangbaru Kuningan, Ada di Dekat Pemakaman, Terbanyak Sekitar Balai Desa

3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Amdal merupakan hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

4. Kesiapan Lahan

Bupati Kuningan sudah menyatakan kesiapan lahan bagi pembangunan Jalan Baru Lingkar Selatan ini, seluas 35 ha.

Menurut Ridwan, lahan yang harus dipersiapkan tersebut, sudah dilakukan sejak Januari-April 2022.

BACA JUGA:GEGER! Teror Mistis Warga Karang Baru Kabupaten Kuningan, Warganet: 'Ilmu Kapas Kasiram Cai'

BACA JUGA:SEREM! Warga Karang Baru Kuningan Diteror Air Melati dan Garam Pasca Kredit Fiktif Terungkap

Namun, karena adanya peraturan baru tentang pembebasan lahan dari pihak ATR/BPN, maka untuk kesiapan lahan mengalami keterlambatan.

Jika keempat syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pemerintah pusat baru akan menurunkan anggaran untuk biaya pembuatan jalan itu.

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut, sebagai bentuk langkah hati-hati dari Kementerian ATR/BPN dalam melangkah.

"Supaya lebih safety, meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan hukum tidak terjadi," kata Ridwan.

BACA JUGA:TERLALU! Identitas Warga Dicatut Oknum Aparat Desa di Kuningan Buat Kredit, Nominal Puluhan Juta

BACA JUGA:FAKTA-FAKTA Warga Karangbaru Kuningan 'Ditumbalkan' ke Bank Emok oleh Perangkat Desa, Sekampung Ngamuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: