Pelaku Balap Liar Diamankan, Dihukum Dorong Motor Dulu, Tanggapan Netizen Bikin Ketawa
Para pelaku balap liar di Kota Kudus diamankan polisi, mereka dihukum dorong motor menuju Polsek Kota sejauh kurang lebih 2 kilometer.-Tangkapan Layar Video-Ist
Dalam keterangan video disebutkan, ada 71 kendaraan yang malam itu didorong pemiliknya karena kedapatan melakukan balap liar.
Para pelaku yang berhasil diamankan itu, oleh petugas disuruh dorong motornya mulai dari Jalan Ahmad Yani menuju Kantor Polsek Kota.
BACA JUGA:Partai Gelora Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg
BACA JUGA:CIS Sukses Gelar Olimpiade Alquran
Sebelumnya, rombongan motor yang didorong itu melewati alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan terus ke arah timur.
Di depan rombongan, terlihat dua kendaraan patroli polisi mengawal dengan lampu stobo menyala.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, penertiban terhadap para pemuda yang melakukan balap liar di Jalan Ahmad Yani itu dilakukan lantaran sangat membahayakan.
Selain itu, banyak masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang merasa resah akibat ulah pelaku balap liar tersebut.
BACA JUGA:Pesan Dokter Dina untku Suami Istri, Jangan Terlalu Lama, 10 Menit Masih Normal dan Wajar
BACA JUGA:UGJ Jadikan Desa Cirebon Girang sebagai Desa Binaan
Apalagi, sebutnya, para pelaku balap liar ini banyak yang menggunakan knalpot brong hingga tidak memakai helm yang jelas melanggar tata terlib saat berlalu lintas
”Kami tindak pelaku balap liar dengan tegas dan juga kami beri surat tilang,” kata AKP Ivan Prabowo, Minggu 12 Februari 2023.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: