Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati dan 3 Fakta yang Meyakinkan Hakim

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati dan 3 Fakta yang Meyakinkan Hakim

Ferdy Sambo ketika di pengadilan. Foto:-Tangkapan layar-

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo berdiri di depan majelis hakim ketika vonis dibacakan.

Sebelum sidang ditutup, hakim Wahyu juga mengatakan bahwa terdakwa dan JPU masih bisa melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

3 Fakta yang Mendukung Keyakinan Hakim 

Hakim Wahyu menegaskan, majelis hakim memiliki keyakinan karena didukung oleh sejumlah fakta. Menurut dia, setidaknya ada 3 fakta yang membuktikan bahwa Ferdy Sambo turut menembak mendiang Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Pemuda di Majalengka Diringkus Polisi, Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar

"Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," demikian dikatakan Hakim Wahyu. 

Hakim Wahyu menyebutkan barang bukti yang memberatkan terdakwa yakni satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam. 

Kemudian ada lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

Dengan barang bukti tersebut, kata Wahyu, dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki sepucuk senjata api Glock-17.

"Berdasarkan barbuk dan Ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.

Fakta pertama, lanjut hakim, terdakwa Ferdy Sambo pada saat di lokasi kejadian membawa senpi di pinggang kanannya.

"Kedua, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock-17 Austria dengan seri numbuer 135," ucap hakim.

Fakta ketiga, dalam magazine Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, lima butir peluru merek SMB 9x19, dan satu butir peluru merek luger Z7 9 mm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: