Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Peran Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati.

Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo juga mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Bisnis UMKM di Tengah Kekhawatiran Resesi, Tetap Melaju dan Tangguh

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa hukuman penjara 20 tahun. 

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Mengapresiasi Perjuangan Penyuluh-POPT, Penjaga Ketahanan Pangan Jabar

Vonis ini jauh lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.

Dalam membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim mengatakan Putri Candrawathi terbukti terlibat atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Mahasiswa Ajukan 6 Tuntutan Terkait Gagal Bayar Pemkab Kuningan

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Hakim Wahyu Iman Santoso, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase