Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Amnesty Internasional: Ini Hukuman yang Ketinggalan Zaman

Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Amnesty Internasional: Ini Hukuman yang Ketinggalan Zaman

Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Foto:-Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -  Vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, disambut dengan peringatan  Internasional tak setuju.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai vonis hukuman mati ini sudah ketinggalan zaman.

“Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 Februari 2023.

Usman Hamid juga menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memang tergolong kejahatan yang serius.

BACA JUGA:Akhirnya, Indra Bekti Bisa Memandu Konser Boy Band Blue

Namun kejahatan itu masih masuk kategori kelas bawah yang artinya belum memasuki hukum Internasional.

"Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi.”

“Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan," kata Usman Hamid.

Meski demikian, ia mengatakan Ferdy Sambo tetap berhak untuk hidup.

BACA JUGA:Malam-malam Bawaslu Kota Cirebon Kumpulkan Orang, Ada Apa?

"Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," ujar dia.

Ia pun menyarankan agar negara membenahi sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.

“Negara sebaiknya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.”

BACA JUGA:Inilah Curhatan Lucky Hakim Usai Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Bupati Indramayu

“Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun.”

“ Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas," tukas dia.

Ia mengatakan kasus ini menjadi catatan kepolisian untuk segera melakukan pembenahan. Terlebih kasus pembunuhan yang melibatkan polisi bukan hanya terjadi kali ini saja.

“Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi.”

BACA JUGA:Launching Belajar Bahasa Inggris Secara Daring dengan Elingway

“Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal," lanjut dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: