Aturan Jual Beli BBM Bersubsidi Sedang Direvisi, Inilah yang Berhak Mendapatkannya

Aturan Jual Beli BBM Bersubsidi Sedang Direvisi, Inilah yang Berhak Mendapatkannya

Pemerintah sedang melakukan revisi aturan baru mengenai jual beli bbm bersubsidi.-Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -  Aturan mengenai jual beli bahan bakar bersubsidi (BBM), Sedang dalam progres pembahasan agar dilakukan revisi.

Setelah direvisi, pemerintah akan mengubah kriteria baru masyarakat yang berhak mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

BBM tersebut adalah minyak tanah (kerosene), Solar subsidi dan jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.

BACA JUGA:Pemenang Putri Indonesia Tak Lagi Tampil di ajang Miss Universe, Inilah Alasannya

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian (ESDM) Tutuka Ariadji mengusulkan konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite diantaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

Usulan revisi tersebut juga mencakup pada jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

"Untuk pemakai bensin RON 90 meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Akhirnya, Indra Bekti Bisa Memandu Konser Boy Band Blue

Sementara untuk konsumen BBM subsidi jenis minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.

"Sedangkan untuk kriteria konsumen Solar subsidi yakni sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum," tuturnya.

 BACA JUGA:Launching Belajar Bahasa Inggris Secara Daring dengan Elingway

Tutuka menilai, revisi Perpress Nomo 191 Tahun 2014 sangat mendesak, sehingga dilakukan pertimbangan, diantaranya diperlukan peraturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran karena belum ada pengaturan konsumen pada pengguna untuk JBKP.

"Pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.

BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U-20, PSSI Gelar Turnamen Mini, Nih Negara yang Jadi Pesertanya

Kedua, mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, dimana kota yang ditetapkan tersebut dibawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Ketiga, tren realisasi konsumen JBKP tahun 2020-2022 telah ditetapkan kouta JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.

"Jika tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bbm bersubsidi