Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Majelis Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J
Bharada E divonis 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J-Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com
BACA JUGA:Mendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Indonesia, Begini Komitmen Kuat dari BSI
"Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ujar hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim menerima status justice collaborator (JC) yang rekomendasikan oleh LPSK terhadap Richard Eliezer yang membongkar peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diotaki langsung oleh Ferdy Sambo.
Menurut majelis hakim saat membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis 1.5 tahun, bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama dalam merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Richard Eliezer Sudah Divonis, Berikut Ini Respons Polri, Akan Dipecat?
Menurut majelis hakim, Richard Eliezer memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator.
Hakim meyakini Richard Eliezer ikut menembak, tapi bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat membacakan putusan vonis majelis hakim mengungkap pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat adalah terdakwa Ferdy Sambo dan menjadi otak intelektual dalam merancang pembunuhan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase