Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan Berbuat Tak Senonoh, 5 Siswi Jadi Korban
Oknum guru SD di Cilimus Kuningan inisial MH tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya. Foto:-M Taufik-Radarkuningan.com
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: