PPK-PPS Miliki Peran Penting
INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu meminta kepada calon anggota legislatif (caleg), agar melakukan koordinasi dengan PPK dan PPS ketika akan melakukan pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu untuk menghindari pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye. “Koordinasi dengan PPK dan PPS dimaksudkan agar pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan. Pasalnya selama ini banyak caleg yang masih seenaknya memasang alat peraga kampanye,” ujar Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan SAg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu sebenarnya telah menetapkan zona/wilayah/lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Indramayu. Zona yang dimaksud adalah satuan wilayah desa/kelurahan, dengan pembatasan maksimal jumlah alat peraga sebanyak 1 (satu) unit pada setiap desa/kelurahan untuk setiap calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Indramayu. Namun kenyataan di lapangan ternyata pemasangan alat peraga kampanye masih belum sesuai dengan aturan. Bahkan jumlah alat peraga yang dipasang untuk satu desa/kelurahan juga terlihat cukup banyak. Bailk yang dipasang di pohon-pohon, maupun di sejumlah sudut jalan. “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,dan DPRD, kami sudah menetapkan zona/wilayah pemasangan alat peraga. Bahkan kami juga sudah menyampaikan surat kepada masing-masing pimpinan parpol, agar segara melakukan penertibaan terhadap pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan,” ujar Odon, sapaan M Hadi Ramdlan SAg. Dikatakannya, selain satu alat peraga untuk satu desa/kelurahan, KPU Indramayu juga sudah menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga. Diantaranya fasilitas umum seperti pasar dan sekolah. Kemudian juga jalan-jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan RA Kartini, Jalan S Parman sampai jembatan Cimanuk, Jalan Sukarno-Hatta dari Simpang Lima sampai Jembatan Bungkul, serta seluruh fasilitas dan tegakan yang ada di trotoar Bunderan dan median jalan pada jalan-jalan sebagaimana tersebut diatas. Selain itu juga di seluruh taman kota dan bundaran di seluruh kota di Indramayu. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: