Perda Keolahragaan Kota Cirebon Disahkan, Masa Depan Atlet Jadi Perhatian, Andi Lie: Bekerja di BUMD
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie menyerahkan draf raperda yang disetujui menjadi Perda Keolahragaan kepada Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH. Foto:-Asep Saepul Mielah-Rakyat Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Perda Keolahragaan Kota Cirebon disahkan dalam rapat Paripurna di DPRD Kota Cirebon, Senin 20 Februari 2023.
Dikatakan oleh Andi Riyanto Lie, Ketua Pansus Raperda Keolahragaan mengatakan, pengesahan peraturand aerah tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kota Cirebon ini sangat dinantikan.
Menurut dia, Perda tersebut mengatur penyelenggaraan sistem keolahragaan di Kota Cirebon.
Termasuk di dalamnya adalah jaminan masa depan untuk untuk atlet berprestasi. “Ke depan, para atlet berprestasi harus bisa diterima bekerja di BUMD,” kata Andi Lie.
“Jika tidak, berarti melanggar perda ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa, ada 87 pasal di dalam Perda Keolahragaan Kota Cirebon.
Secara umum, menurut dia, akan mengatur sistem yang lebih baik demi mewujudkan kemajuan dunia olahraga di Kota Cirebon.
Menurut dia, tata kelola sitem keolahragaan di Kota Cirebon harus terus dibenahi.
Mulai dari pembibitan atlet dalam olahraga prestasi hingga olahraga masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan bugar.
“Kita ingin, supaya pembinaan olahraga dimulai, akan ada kelas khusus di sekolah-sekolah. Kelas Khusus Olahraga (KKO), sekolahnya segera kita tetapkan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Kota Cirebon Hj Wati Musilawati bersyukur akhirnya Perda Keolahragaan disahkan oleh pemerintah.
" Semoga bisa diwujudkan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para insan olahraga. Khususnya yang telah memberikan prestasi terbaik untuk Kota Cirebon," kata Wati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: