Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Tapi...

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Tapi...

Bharada E di demosi 1 tahun-PMJNews-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjatuhkan sanksi demosi atau penundaan jabatan selama 1 tahun akibat pembunuhan Brigadir J. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

BACA JUGA:Hore! Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran via Kereta Api, Nih Syaratnya

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.

Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer tetap polisi. Dia mengatakan putusan langsung berlaku hari ini.

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Nama Unik Jabatan Perangkat Desa di Kuningan yang Berganti Nama, Generasi Z Tahu?

Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan kepada brig Nopriansyah Yosua Hutabarat di komplek Polri Durentiga nomor 46 Jakarta Selatan, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk glock nomor senpi MPF 851, Tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun. 

BACA JUGA:Cirebon Power Berkomitmen Tekan Emisi, Simak Penjelasan Joseph Pangalila

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," ujar dia. 

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase