Permohonan Pailit PT MBM Ditolak Majelis Hakim

Permohonan Pailit PT MBM Ditolak Majelis Hakim

Permohonan pailit PT MBM ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Perkumpulan Peternak Lebah Klanceng Nasional Indonesia (PPLKNI).-Tangkapan Layar Video-Ist

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemohonan pailit PT Mahakarya Berkah Mandiri (PT MBM) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Melalui Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, pemintaan pemohon dan termohon yang menghendaki PT MBM pailit, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Perkumpulan Peternak Lebah Klanceng Nasional Indonesia (PPLKNI) melalui kuasa hukumnya.

Keputusan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan pertimbangan hukum yang sangat logis dan sangat mencerminkan hukum Indonesia.

BACA JUGA:KABAR TERBARU! Mitra Lebah Klanceng PT MBM Akan Dibayar 20 Februari 2023 Mendatang

BACA JUGA:Masalah Peternak Lebah Klanceng PT MBM, PT Qikuro Trigona Indonesia Mengaku Terkena Imbas

Lewat kuasa hukumnya itu, tidak dikabulkannya permohonan pailit PT MBM, merupakan satu langkah kemenangan besar bagi para mitra peternak lebah klenceng.

Disebutkan pula, ditolaknya permohonan pailit PT MBM pailit, dikarenakan surat perjanjian yang mereka buat, cacat hukum.

"Dia sendiri menghendaki pailit, tetapi dalam perjanjian yang mereka buat sudah cacat, karena tidak mengatur jangka waktu serta tempo pengembalian," kata kuasa hukum tersebut di hadapan para peternak lebah klenceng yang menjadi korban PT MBM.

Dikatakannya lagi, ada kemungkinan pemohon dan termohon mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Hak Jawab PT MBM Mengenai Pemberitaan 'PT MBM Mengakui Uang Ratusan Miliar Ternak Lebah Klanceng Dibawa Kabur'

BACA JUGA:Mau Budidaya Lebah Klanceng Sendiri Tanpa Melalui PT MBM? Simak Caranya

"Hal tersebut bukan menjadi masalah, karena surat perjanjian mereka (PT MBM) cacat hukum," katanya lagi.

"Keputusan ini sudah menjadi kemenangan bagi mitra dan kreditur lainnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: