Herry Wirawan Terpidana Mati Kasus Rudapaksa Santriwati Bakal Dipindah ke Cirebon
Terdakwa Herry Wirawan usai menjalani persidangan. Foto:-Jabar Ekspres-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Terpidana mati kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan akan dipindahkan dari Lapas Kebonwaru ke Cirebon.
Pemindahan Herry Wirawan dari Kebonwaru ke Cirebon demi keamanan.
BACA JUGA:Tegas! Jonathan Latumahina, Menolak Tawaran Bantuan Orang Tua Mario Dandy Satriyo
"Herry Wirawan akan dipindahkan ke daerah Jawa Barat sekitar Cirebon," kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali dalam keterangan, Jumat 24 Februari 2023.
Namun, kepindahan Herry Wirawan tidak langsung bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Gegara Kelakuan Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Jabatannya Dicopot dan Dibidik KPK
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," ucap dia.
Lebih detail, Kusnali mengungkapkan, pemindahan narapidana ke lapas dengan kategori risiko tinggi tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
BACA JUGA:3 Pemain Persib di Timnas U-20 Indonesia, Nomor 2 Pernah Bobol Gawang Inter Milan
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," kata dia.
Perlu diketahui, Herry Wirawan telah melakukan tindakan bejad, yakni Rudapaksa terhadap 13 santriwati.
BACA JUGA:Sungai-Sungai Besar di Kuningan yang Menyimpan Misteri dan Tragedi
Dari 13 santriwati, 8 diantaranya hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Herry divonis pidana kurungan seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase