Update Kecelakaan Tol Cipali, Korban Dijamin Jasa Raharja, Biaya Perawatan Maksimal Rp20 Juta

Update Kecelakaan Tol Cipali, Korban Dijamin Jasa Raharja, Biaya Perawatan Maksimal Rp20 Juta

Biaya perawatan korban kecelakaan Tol Cipali dijamin Jasa Raharja Perwakilan Cirebon.--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Korban kecelakaan di Tol Cipali KM 186-200 A dijamin oleh Jasa Raharja Perwakilan Cirebon. 

Korban luka-luka mendapat perawatan di RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dan 5 korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto, didampingi Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cirebon Dedi Kusmayadi bergerak cepat mendata korban.

Di samping itu mereka juga memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka. 

Sedangkan untuk korban meninggal dunia dilakukan pendataan identitas oleh Mobil Service Kantor Pelayanan Linhadhy Ega.

BACA JUGA:7 Tips Berkendara, Postur yang Aman dan Nyaman, Siap di Segala Medan

BACA JUGA:Jenderal Asal Indramayu yang Pecat Ferdy Sambo Dimutasi Kapolri, Ini Jabatan Barunya

Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyampaikan rasa prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada korban yang meninggal dunia. 

“Kami telah memberikan Guarantee Letter kepada 11 korban yang dirawat di RS Mitra Plumbon berikut sisa korban yang mengalami luka ringan dan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin,” ujar Okto. 

“Untuk korban meninggal dunia telah kami lakukan pendataan dan ahliwaris korban berdomisili di Provinsi Banten, kami juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Banten untuk pelimpahan proses penyelesaiannya agar santunan dapat segera diserahkan,” Tegas Okto.

Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon dimana korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. 

Dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp 1.000.000,-. 

BACA JUGA:2 Instruksi Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak Cs Soal Moge Bikin Ketar-ketir, Ada yang Harus Dibubarkan

Di samping itu, ada bantuan biaya ambulance maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: