Woow! PPDI Temukan Modus Halus Geser Perangkat Desa Lama
Ketua Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE menemukan modus baru menggeser perangkat desa lama.-Samsul Huda-Radar Cirebon
BACA JUGA:Pegadaian Area Cirebon Gelar Tokoh Mengajar di SMAN 1 Gegesik, Dorong Pelajar Jadi Pengusaha
Ia pun mengingatkan para kuwu untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hurup c.
“Jadi kami tegaskan, kuwu tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebagaimana tersebut pada hurup b,” katanya.
Ia pun berharap ada langkah tegas dan sangsi dari Bupati Cirebon terhadap oknum DPMD tersebut.
Yang modusnya mengangkat perangkat desa berapa saja boleh dan nomor NRPD boleh menambah.
Di Desa Kejuden sendiri, lanjut Mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, perangkat desa lama ada 12 orang plus 1.
Dengan tenaga pendukung 5 orang. 5 orang itu, 1 lama dan yang baru ada 4 orang.
Sementara hasil penjaringan ada 6 orang. Dan mereka yang lolos seleksi diusulkan ke camat agar memberikan rekomendasi untuk di-SK-kan jadi perangkat desa.
Maka, jumlah keseluruhan ada 23 orang perangkat, 1 kuwu. “Dan luar biasanya BPD mitra tidak dilibatkan sejak dibukanya penjaringan awal November 2022, maka terjadi kesewenang-wenangan di Desa Kejuden, tapi dibiarkan dari unsur pembinaan dinas terkait," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase