135 Botol Miras Disita

135 Botol Miras Disita

KARANGAMPEL – Malam tahun baru memang kerap dimanfaatkan untuk hura-hura. Salah satunya adalah pesta minuman keras yang masih sering terjadi di kalangan anak muda. Mengantisipasi hal itu, petugas gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI, dan satpol PP Kecamatan Karangampel melakukan razia minuman berlakohol, Selasa (31/12). Razia dilakukan di sejumlah tempat yang diduga sering menjual minuman keras, seperti di sejumlah toko kelontong dan warung-warung di wilayah polsek hukum Karangampel. Dari hasil razia berhasil disita sebanyak 135 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, dari salah satu gudang toko kelontong. Bahkan petugas mendapati dua orang pemuda yang sedang melakukan pesta miras. Petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras oplosan jenis ciu, yang siap dijual pada malam pergantian tahun. “Razia ini kami lakukan untuk menekan gangguan kamtibmas yang sering muncul akibat pengaruh minuman keras,” kata Kapolsek Karangampel, Kompol H Agus. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila menjumpai adanya peredaran minuman keras maupun tindak pidana lainnya. Karena tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi aparat kepolisian untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara Kasi Trantib Kecamatan Karangampel, Rusyad Nurdin ST menambahkan, razia minuman keras dilakukan untuk mengeleminir gangguan kamtibmas pada malam tahun baru. Selain itu, tuturnya, peredaran minuman keras di Indramayu juga sudah melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: