KPU Tanggapi Putusan MK Soal Dibolehkannya Eks Terpidana Bisa Calonkan Diri Anggota DPD RI

KPU Tanggapi Putusan MK Soal Dibolehkannya Eks Terpidana Bisa Calonkan   Diri Anggota DPD RI

Mahkamah Konstitusi -Ist-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bekas terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah jeda 5 tahun sejak bebas murni.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bagi eks terpidana yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPK Selidiki Harta Kekayaan Geng Rafael Alun Trisambodo di DJP Kemenkeu

Tentunya putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi ini, mendapat respon positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menilai putusan yang dilakukan oleh MK sangat tepat karena agar tidak ada lagi perlakuan setara dengan mantan terpidana. 

"Demikian (keputusan MK) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Prov/Kab/Kota," ujar Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Rabu, 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Aplikasi PeduliLindungi Ganti Nama Menjadi Satu Sehat Mobile

"Berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," lanjutnya. 

Di sisi lain, Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut. 

Nantinya, kata Idham, KPU akan terlebih dahulu mendalami dan mengkajinya sebagaimana tidak lanjut atas beragam Putusan MK sebelumnya. 

BACA JUGA:Aplikasi PeduliLindungi Ganti Nama Menjadi Satu Sehat Mobile

"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022," imbuhnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memperketat aturan bagi peserta pemilu yang merupakan mantan terpidana. 

Aturan yang dibacakan langsung Majelis Hakim Konstitusi itu menyebutkan bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat jeda 5 tahun usai dari masa pembebasannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase