Pengurus Attaqwa Center Cirebon Habis Masa Jabatan, Sekda Usulkan Pengurus Lama Menjadi Plt

Pengurus Attaqwa Center Cirebon Habis Masa Jabatan, Sekda Usulkan Pengurus Lama Menjadi Plt

Masjid Raya Attaqwa--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengurus Attaqwa Center Kota Cirebon telah habis masa jabatan bulan Februari 2023, sehingga mengalami kevakuman, Pasalnya, sampai dengan saat ini, belum terbentuk pengurus baru Attaqwa Center Kota Cirebon, sementara masa jabatan sudah habis.

Masalahnya, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, banyak hal vital yang mesti dilakukan pengurus Masjid Raya Attaqwa.

Sebab, masjid tersebut selalu menjadi magnet bagi umat Islam mulai dari ngabuburit buka puasa, shalat 5 waktu, tarawih hingga agenda agenda lainnya.

Bagaimana langkah pemkot dalam menyikapi kekosongan pengurus Attaqwa yang telah habis masa jabatan?
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi membenarkan tentang habis masa jabatan Pengurus Attaqwa Center.

BACA JUGA:Pernyataan PT AIYI Pasca Kebakaran Pabrik Busa di Palimanan Cirebon, Soal Kerugian dan Karyawan

BACA JUGA:Alvez, Compact SUV Terbaru dari Wuling Menyapa Masyarakat Kota Bekasi

Menurut Sekda, SK Pengurus Attaqwa Center habis masa jabatannya sekitar bulan Februari 2023 kemarin, dan saat ini mengalami kekosongan.

Atas kekosongan kepengurusan ini,  lanjut Sekda, sudah disampaikan kepada walikota agar segera bisa diisi pengurus, setidaknya menunjuk plt pengurus Attaqwa Center.

Bahkan Gus Mul, demikian biasa disapa, mengusulkan kepada walikota agar menunjuk Plt, dan plt nya tetap pengurus lama yang habis masa jabatannya.

Sekda beralasan, Saran menunjuk Plt bukan tanpa alasan, karena menjelang datangnya bulan Ramadan dan Masjid Attaqwa butuh persiapan dengan agenda-agenda selama bulan Ramadhan dan ini mesti ada persiapan dari sekarang.

BACA JUGA:Mirip Mario Dandy, Kerap Pamer Kekayaan di Medsos, Kepala Bea Cukai Jogja Dicopot

BACA JUGA:Oknum Guru di Pesantren Berbuat Tak Senonoh, Modus Tipu Muslihat Kemudian Minta Dipegang ke Santriwati

"Mudah mudahan dalam waktu dekat SK dari walikota bisa segera turun," kata Sekda.
Gus Mul juga menjelaskan, secara regulasi juga memungkinkan pengurus  lama ditunjuk kembali oleh walikota menjadi pengurus.

Hanya saja karena waktunya berdekatan dengan bulan Ramadhan, yang memungkinkan adalah menunjuk plt terlebih dahulu sambil menunggu walikota menerbitkan SK kepengurusan yang baru.
“Secara regulasi memungkinkan pengurus lama ditunjuk kembali sebagai pengurus," kata Gus Mu, kepada radarcirebon.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: