Pemilu 2024 Ditunda, Berikut Ini Putusan PN Jakarta Pusat yang Mengabulkan Gugatan Partai
Pemilu 2024 Foto:-KPU-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemilu 2024 ditunda, demikian diputuskan oleh Pengandilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan itu dikeluarkan PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Sebelumnya, Prtai Prima melakukan gugatan ke PN Jaksel lantaran gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Diajukan pada Desember 2022.
Gugatan itu dilayangkan pasca KPU Pusat menyatakan Partai Prima tidak memenuhi persyaratan sebagai salah satu peserta Pemilu 2024.
Nah, gugatan perdata kepada KPU tersebut diketok palu hari ini, Kamis 2 Maret 2023 oleh hakim di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut, diperintahkan pula kepada KPU sebagai pihak tergugat agar menunda Pemilu 2024.
“Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kisah Daffa Fasya Sumawijaya, Kiper Timnas U-20 Asal Majalengka, Dari Cadangan ke Pemain Utama
Adapaun 7 poin putusan PN Jakarta Pusat adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: