Pengamat Sebut Putusan PN Sesat dan Langgar Konstitusi, KPU : Tahap Tetap Jalan

Pengamat Sebut Putusan PN Sesat dan Langgar Konstitusi, KPU : Tahap Tetap Jalan

Tokoh muda dan praktisi hukum Cirebon, Andri W Kusuma SH MH.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Putusan PN Jakarta Pusat terkait penghentian tahapan Pemilu 2024 memicu polemik. 

Banyak pihak yang tak sepakat dengan keputusan tersebut, termasuk dari tokoh muda dan praktisi hukum Cirebon, Andri W Kusuma SH MH.

Menurut Andri, putusan yang didasari gugatan perdata seharusnya tidak bisa menjangkau ranah kebijakan publik. 

BACA JUGA:Epson Luncurkan Model Surecolor Baru Dengan Opsi Tinta Warna Yang Beragam

Oleh karena itu, ia menilai apa yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat adalah melampaui kewenangan dan kompetensinya (absolut).

"Ini sama saja PN Jakpus mengambil alih kewenangan instrumen perangkat hukum lain seperti PTUN dan bahkan MK, ini offside, bertentangan dan sama saja menginjak-injak konstitusi Negara,"ujarnya.

Juga seharusnya menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat yang didasari oleh gugatan perdata tersebut mestinya.

BACA JUGA:Hadiri Pertemuan FCTM dengan PDI Perjuangan, Begini Pesan Penting dari Pemprov Jabar

“hanya berlaku bagi para pihak saja” (tergugat dan penggugat serta turut tergugat jika ada) dalam hal ini Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai tergugat.

Karenanya tidak dapat diberlakukan utk umum dan mengikat pihak-pihak lain selain pihak yang besengketa (erga omnes).

Namun yang terjadi menurut dia, dampak dari putusan malah menyasar PEMILU dan putusan tersebut jelas akan mempengaruhi proses demokrasi yang sudah dirancang sedemikian rupa melalui pemilu.

BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Turut Ramaikan Kejurnas Mandalika Racing Series

"Selaim itu objek gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Perima tersebut adalah keputusan KPU, yang secara hukum sangat lah jelas merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara."

"Selain itu patut diingat Pemilu itu adalah amanat dari konstitusi yang waiib dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali, sehingga sekali lagi putusan pengadilan negeri jakpus tersebut adalah sesat dan bertentangan bahkan menginjak konstitusi, karenanya tidak dapat dieksekusi , proaes dan tahapan Pemilu tetap jalan, “imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase