Status Inkoppol Dipertanyakan
Hasil Hearing Komisi D, Gamas Tidak Puas KUNINGAN - Hearing antara Komisi D DPRD Kuningan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE dan pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), di ruang Banmus berlangsung alot, Rabu (15/12). Dalam hearing tersebut, sebagian peserta mempertanyakan status Inkoppol sebagai pemenang tender. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Iwan Sonjaya SPd tersebut, tampak hadir Asda II Drs H Yayan Sofyan MM selaku Ketua ULP LPSE beserta jajarannya. Hadir pula Kepala Disdikpora Drs H Dadang Supardan MSi dan Kabid Pendik Drs H Nana Sunardi MSi selaku PPK pelaksanaan DAK bidang pendidikan 2010. Mereka berdialog dengan jajaran pengurus Gamas Kuningan yang diketuai K Nana Nurudin. Panitia, baik ULP maupun PPK membeberkan proses tender terutama untuk pengadaan buku dan alat peraga. Disebutkan bahwa terdapat 8 paket pengadaan dengan pagu sekitar Rp27 miliar. ”Dari 8 paket itu, 2 paket mulus yang dimenangkan oleh Inkoppol dan sebuah perusahaan asal Bantul. Sebanyak 6 paket lainnya gagal lantaran tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat, sehingga ditender ulang. Akhirnya 4 paket mulus dan 2 paket gagal, sehingga harus penunjukkan langsung oleh PPK,” terang ketua panitia, H Didi. Dalam proses tender melalui LPSE, panitia tidak bertatap muka secara langsung. Mereka hanya berhubungan melalui internet yang memiliki User ID. Namun, pengurus Gamas menanyakan tentang menangnya Inkoppol dalam tender. Pemahamannya, Inkoppol diduduki oleh pengurus yang masih berstatus pegawai negeri, sehingga tidak diperbolehkan mengikuti tender. ”Kami juga menanyakan kenapa ada 2 versi spek. Yang satu daftar kuantitasnya 840 judul pengayaan sedangkan satunya lagi 880 judul pengayaan. Sehingga bagi kami itu menjadikan proses tidak mulus,” ujar Dede, salah seorang pengurus Gamas. Pihaknya juga menanyakan tentang pertimbangan bagi perusahaan yang mengajukan penawaran rendah. Sebab, ia berkeyakinan masih terdapat perusahaan yang memberikan penawaran lebih rendah dari Inkoppol. Menjawab pertanyaan itu, salah seorang panitia Drs H Taufik Rohmat MPd menyebutkan isi Kepres 80/2003. Di situ disebutkan bahwa syarat peserta lelang ialah sebuah badan usaha yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang sesuai termasuk koperasi kecil. Sehingga, Inkoppol karena termasuk badan usaha maka tidak menjadi masalah. ”Apalagi sebelumnya Inkoppol sering memenangkan tender yang nilainya lebih besar. Baik di lingkungan Kemenag maupun di Disdikpora Jawa Barat. Intinya karena badan usaha, maka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Inkopad sekalipun bisa mengikuti tender DAK,” ujarnya. Mendengar penjelasan itu, pengurus Gamas tampak belum yakin. Mereka masih menyangka bahwa Inkoppol dikelola oleh pegawai negeri, sehingga terjadi perdebatan yang cukup menegangkan antara pengurus Gamas dan Asda II Yayan Sofyan. Mereka menanyakan fakta integritas dan surat pernyataan bukan pegawai negeri. ”Fakta integritas ada. Dalam AD/ART Inkoppol juga setelah kami baca jelas. Dan ketika itu tidak ada sanggahan dari peserta lelang lain. Logikanya, provinsi saja tidak mempermasalahkan,” tandas Yayan. Dalam hearing itupun ditunjukkan KTP Ketua Inkoppol Paimin AB SH MM. Di situ pengurus Gamas melihat bahwa Paimin seorang wiraswasta, sehingga Ketua Komisi D mengakhiri hearing namun masih memberikan kesempatan kepada Gamas untuk melayangkan aspirasinya sebagai bahan evaluasi nanti. ”KTP itu kan bisa saja. Pokoknya nanti akan mencari keterangan lebih lanjut, apakah nama Paimin itu masih aktif atau purnawirawan,” ucap K Nana Nurudin ketika akan meninggalkan gedung dewan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: