Sikapi Putusan PN Jakpus, Bawaslu: Tunda Pemilu Harus Rubah UUD-nya

Sikapi Putusan PN Jakpus, Bawaslu: Tunda Pemilu Harus Rubah UUD-nya

Logo Bawaslu RI-Istimewa-

"Persiapan (Pemilu 2024) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023. 

BACA JUGA:Pertamina Minta Maaf Atas Insiden Meledaknya Depo Pertamina Plumpang

Lebih lanjut Wapres menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.

"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.

Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase