Terbaru dari BKN soal Pengumuman PPPK Guru 2022, Ada Target yang Harus Diselesaikan Hari Ini

Terbaru dari BKN soal Pengumuman PPPK Guru 2022, Ada Target yang Harus Diselesaikan Hari Ini

Pemerintah telah mengeluarkan PP tentang pencairan THR untuk ASN dan gaji ke-13 tahun 2024. Ilustrasi foto: -@pnsberhijab-Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Informasi terbaru mengenai pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Informasi ini terkait dengan percepatan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang sudah molor dari jadwal semula.

Dengan demikian, peserta seleksi baik prioritas satu atau P1 hingga prioritas empat (P4) harus mempersiapkan mentalnya.

Dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, ada target yang harus diselesaikan hari ini.

Yaitu, berkaitan dengan tahapan sebelum pengumuman yaitu pengolahan teknis. Tahapan pengolahan ini, menurut dia, harus diselesaikan paling lambat hari ini, 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Indra Bekti Jual Rumah Setelah Digugat Cerai, Bukan Karena Bangkrut, Ini Alasan Sebenarnya

Kenapa harus selesai hari ini? Menurut Suharmen,masih ada tahapan lanjutan setelah pengolahan.

Jika atapah pengolahan teknis selesai hari ini, maka Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas masih memiliki tenggak waktu maksimal tiga hari untuk tandatangan. 

Kemudian, satu hari berikutnya adalah waktu bagi instansi untuk melakukan pemeriksaan kemudian mengumumkan hasilnya.

Nah, setelah pengolahan, dilanjutkan dengan paraf dan tangdatangan yang meliputi tiga level yakni level direktur di BKN, kemudian deputi dan terakhir kepala BKN sebagai Ketua Panselnas.

"Ada potensi bottle neck, terutama yang bukan kewenangan BKN. Namun, melalui komunikasi yang baik, semoga saja tidak terjadi," terang Suharmen dilansir dari JPNN.

BACA JUGA:Lagi, Kebakaran di Kuningan, Pegawai KUA Kramatmulya Curiga Setelah Mencium Bau Gosong

Lebih lanjut Suharmen menegaskan, bahwa pihaknya berusaha keras agar pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dapat dilaksanakan paling lambat 10 Maret 2023.

Oleh karena itu, Panselnas yang diketuai oleh BKN hingga sekarang mashi terus melakukan berbagai upaya percepatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: