Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Kemenkeu
Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: -Tangkapan layar-Dok. Kemenkeu
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Kemenkeu menemukan ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy Satriyo.
BACA JUGA:BMKG: Musim Kemarau Diprediksi Datang Lebih Cepat
Atas hasil pemeriksaan ini, Inspektorat Jenderal Pajak akan memecat Rafael Alun Trisambodo secara tidak dengan hormat.
“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat."
"Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, yang bersangkutan kami rekomendasikan untuk dipecat,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurawan Nuh kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Bermain Imbang, Timnas Indonesia U-220 Gagal Lolos dari Fase Grup Piala Asia
Kendati demikian, Awan tak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.
"Belum bisa kami sampaikan, nanti akan disampaikan," jelas Awan singkat.
BACA JUGA:Ibu Hamil Meninggal Karena Ditolak Pihak Rumah Sakit, Kapolres Subang: Sedang Diusut
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penolakan itu bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000.
Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.
BACA JUGA:Sekda Setiawan Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase