Operasi Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat dan Curanmor
Satreskrim Polresta Cirebon menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Jaran Lodaya 2023, Rabu 8 Maret 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus berbagai timdak pidana kejahatan konvensional dari mulai curanmor, curas, dan curat.
Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.
BACA JUGA:Kapan Penentuan Awal Ramadan, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.
BACA JUGA:6 'Artis' Bus Setia Negara yang Paling Terkenal
Bahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku.
Diantaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.
BACA JUGA:Ayah dan Anak Ditabrak Bus di Cirebon, Jasa Raharja Serahkan Santunan, Kurang dari 10 Jam
"Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol Arif Budiman, SIK MH saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 8 Maret 2023.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya.
Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase