Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta: Kita Pelajari Berkasnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis matinya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto:-JPNN-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo resmi mengajukan banding.
Hal ini dibuktikan dengan sudah masuk ya pengajuan banding terdakwa Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Jalan Ekspor Gedong Gincu Sumedang ke Jepang
Ferdy Sambo mengajukan vonis atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait 2 perkara yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo.
Rencananya putusannya akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023 mendatang.
BACA JUGA:Manfaatkan Aset Negara Agar Bernilai Ekonomis, Korem 063 SGJ Gandeng Swasta Bangun Ini
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Selain Ferdy Sambo, 3 terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga akan diputuskan pengajuan bandingnya.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.
BACA JUGA:Bupati Imron Serah Terimakan Dana BLT Perlinsos, Ribuan Warga Antusias
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," tukasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase