Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Nih Tata Tertib dan Sanksinya
Kemenag RI -logo kemenag-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 akan digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Nizar Ali menyebutkan, seleksi PPPK 2022 ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023.
Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2022 Kemenag RI.
BACA JUGA:Pengangguran di Kabupaten Cirebon Menurun Menjadi 8,5 Persen Karena Hal ini
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK 2022," tegas Nizar yang dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin 13 Maret 2023 kemarin.
"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambung pria yang juga menjabat sebagai ketua panitia seleksi kompetensi PPPK 2022.
Sementara, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
BACA JUGA:Semarakan Pameran GJAW 2023, Suzuki Tebar Berbagai Promo Menguntungkan
Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Mereka yang dinyatakan lulus administrasi harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.
BACA JUGA:Nike dan Puma Tak Pakai Lagi Bahan Kulit Kangguru untuk Sepatu Bola
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:
A. Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Siswa Iuran Beli Sepatu untuk Temannya di Tasikmalaya, Ridwan Kamil Hadiahi Dana Pendidikan
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
BACA JUGA:Tegang Mirip Pikades, Pemilihan BPD Sindangkasih Tuntas
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
BACA JUGA:Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Tujuan 28 Kota Di Indonesia, Berikut Persyaratannya
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
BACA JUGA:Kades Curuggoog Serang Banten Tewas Disuntik Cairan Racun Oknum Mantri
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Panggil Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo
B. Sanksi Bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
Demikian tata tertib dan sanksi bagi peserta seleksi kompetensi PPPK 2022 Kemenag RI, semoga para peserta bisa memahami dan mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase