Program BPJS Kesehatan Terancam Molor
MAJALENGKA – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada bidang kesehatan di Kabupaten Majalengka nampaknya belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut seperti penundaan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Askes dan Pemda Majalengka. Pasalnya, nota kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut masih dalam tahap pengkajian undang-undang baru tentang BPJS. Kepala Askes Majalengka Utamy mengaku pihaknya masih menunggu kajian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 yang semestinya mulai Kamis (2/1) ada tindaklanjutnya. Hanya saja, akibat pembukaan tahap awal peserta baru untuk BPJS di bidang kesehatan tersebut menjadi kendala pihaknya tidak bertemu dengan kepala bagian hukum Setda Majalengka. Ia menjelaskan, sebenarnya program BPJS adalah transformasi dari program Askes dan di daerah lain sudah jamak dan biasa. Pihaknya juga tidak asal mendesak kepada Pemda Majalengka untuk memperpajang dari peralihan program tersebut. “Mungkin karena beda nama saja akhirnya harus dilakukan pengkajian ulang lagi. Seperti penyerahan berkas undang-undang pada akhir tahun 2013, Selasa (31/12) kepada Kabag Hukum Setda Majalengka. Kami sudah biasa dan berjalan perpanjangan perjanjian kerjasama, tetapi mungkin karena perbedaan cakupan peserta di Majalengka lebih luas,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka H Alimudin mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait nota kesepahaman tersebut. Pasalnya, yang memberikan keputusan adalah bupati Majalengka yang menginstruksikan kepada bagian hukum Setda Majalengka. Terlebih lagi itu merupakan produk hukum yang mesti dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian dapat disimpulkan. “Namun terkait pelaksanaan secara teknis di dua rumah sakit (RSUD Majalengka dan Ciredes) kami sudah siap. Begitupun dengan pelayanan dasar seperti puskesmas. Hanya saya keputusan tetap mengacu kepada atasan dan yang berkewajiban mengkaji undang-undang tersebut,” tegasnya. Terpisah, saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Setda Majalengka Nasir Salmuni SH menambahkan, draf perjanjian kerjasama (MoU) tersebut perlu pengkajian yang lebih matang. Pihaknya tidak akan melakukan tindakan sembrono dalam menentukan kerjasama tersebut. Ia mengakui tidak “Sementara kami belum menentukan karena masih mempelajari undang-undang tersebut. Kami belum bisa menyimpulkan. Implementasi dari undang-undang itu memang ada kerjasama,” tegasnya. Disinggung apakah ada kemungkinan besar MoU tersebut bisa dilaksanakan, Nasir kembali menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Terlebih penyerahan draf dari PT Askes tersebut mendadak dan mendesak yang diajukan kepada pihaknya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: