AG Ajukan Perlindungan, LPSK Resmi Menolak
Nota pembelaan atau pledio AG terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora ditolak oleh JPU.-Ist-Radar Cirebon
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan AG pacar Mario Dandy Satriyo.
Penolakan yang diajukan AG disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
BACA JUGA:Buka Pendaftaran, AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda
Dia mengatakan pihaknya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG tersebut.
"Kami sudah putuskan menolak," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Polsek Jatiwangi Cek Harga dan Stok Sembako di Pasar Desa Ciborelang
Dirinya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait alasan penolakan permohonan perlindungan AG.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo disebut bertemu dengan APA beberapa hari sebelum menganiaya Cristalino David Ozora.
BACA JUGA:Polsek Jatiwangi Cek Harga dan Stok Sembako di Pasar Desa Ciborelang
Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan kliennya bertemu dengan APA secara langsung.
"Saya lupa, kalau gak salah tanggal 30 atau 29 Januari. Pokoknya sekitar tanggal segitu (Bertemu APA, red), coba dikonfirmasi lagi nanti ke penyidik soal tanggalnya," katanya kepada awak media, Senin 13 Maret 2023.
"Yang pasti ceritanya dari APA. Dalam BAP klien kami sampaikan yang menceritakan awal itu ya APA," tambahnya.
BACA JUGA:10 Anggota Polres Majalengka Berprestasi Terima Penghargaan
AG ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus penganiyaan David Ozora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase