8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).-ISTIMEWA-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tidak hanya buruh dan pekerja yang akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Tapi, Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI /Polri, pejabat negara dan pensiunan juga akan mendapatkan THR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tewas di Pilang, Tabrak Becak dari Belakang
Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR.
Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:
BACA JUGA:Buka Pendaftaran, AHM Gelar Mudik dan Balik Bareng Honda
1. PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Aset Pemda di Gantung BPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase