8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022

8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).-ISTIMEWA-

Berikut Besaran THR ASN 2023:

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

BACA JUGA:Tolak Peyadapan Getah Pinus di Gunung Ciremai, BEM Uniku Dapat Ancaman

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Jadi kesimpulannya jumlah THR dari ASN akan lebih dari gaji Pokok.

Kemudian untuk waktu pencairannya yaitu dilakukan paling cepat 10 hari menjelang hari raya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase