Edarkan Ganja, Pengangguran Dibekuk
KUNINGAN – Untuk sementara waktu, Dian Nurdiansyah harus menginap di sel tahanan Polres Kuningan. Pemuda pengangguran asal Desa dan Kecamatan Luragung itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuningan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja sebanyak satu paket besar dan kecil yang dibungkus menggunakan kertas Koran. Polisi menjerat pemuda berusia 27 tahunan itu dengan pasal 114 jo 111 jo 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Penangkapan Dian berawal dari masuknya laporan masyarakat yang tahu keseharian tersangka. Dian kerap menjual ganja kepada para pemuda di sekitar Luragung. Polisi yang mendapat laporan melakukan pengintaian di sekitar kediaman tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasori mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan pemantauan. “Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke area persawahan. Namun berhasil kami kejar dan langsung dilakukan penangkapan,\" beber Nasori kepada para pewarta, kemarin. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya menjual barang haram. Menurut Dian, dia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang temannya bernama AZ yang kini dalam pengejaran polisi. Rencananya, ganja tersebut untuk kembali dijual kepada pemuda di sekitar Luragung dan sekitarnya. Dian mengaku, menjual ganja hanya sekadar iseng untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dia mengaku telah mengenal ganja sejak tahun 2008. \"Saya kenal ganja awalnya karena pergaulan. Saya ditawari oleh teman. Selanjutnya menjadi sering pakai untuk tujuan mendapat ketenangan karena banyak masalah. Kini saya tidak punya pekerjaan, terpaksa jual ganja,\" kata Dian. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: