Mantan Kabag Ops Polres Malang Dapat Vonis Bebas Dalam Tragedi Kanjuruhan
Pemain dan ofisial Arema FC mengenang korban tragedi Kanjuruhan. Foto: -@AremafcOfficial-Twitter
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA:Keutamaan Haji, Sabar dan Usaha Jadi Kuncinya
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
BACA JUGA:Ditawari Mengajar Kembali di SMK Telkom Cirebon, Sabil: Saya Malu Kalau untuk Balik Lagi
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase