Soal Ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Mati, Pengacara Mantri Suhendi: Dia Ngaku Tidak Ada Niat untuk Membunuh
Kuasa Hukum tersangka mantri Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana (tengah).-Radarbanten.co.id-
SERANG, RADARCIREBON.COM – Suhendi, mantri yang menyuntikkan cairan racun ke tubuh Salamunasir hingga meninggal dunia di jerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Hadir di Old Traford, Manchester United Selangkah Lagi Milik Qatar
“Dalam gelar perkara Senin, 13 Maret 2023, penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” ungkap Yayan, dilansir dari radar banten, Jumat 17 Maret 2023.
Yayan mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Bupati dan Wali Kota Kendalikan Inflasi: Perbanyak Beli Produk Lokal
Yayan menjelaskan, tindakan kliennya menyuntikkan cairan diphenhydramine kepada korban hanya untuk membuatnya lemas bukan untuk membunuhnya.
“Menurut pengakuannya tidak ada niat untuk membunuh, dia (Suhendi-red) hanya ingin korban lemas,” ujar Yayan.
Yayan mengaku Suhendi sempat panik setelah melihat korban sesak napas dan kejang. Ia yang khawatir dengan kondisi korban, ikut membawa almarhum ke rumah sakit.
BACA JUGA:THR PNS Kapan Cair? Sri Mulyani: Nanti Juga Bapak Presiden Umumkan
“Kalau sudah punya niat membunuh, klien kami sudah melarikan diri setelah kejadian. Tapi dia tidak melakukan itu, klien kami malah ikut membawa korban ke rumah sakit dan ikut melakukan tindakan medis,” ungkap Yayan.
Yayan menjelaskan, motif kliennya menyuntik korban karena sakit hati. Sebab, korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.
“Klien kami mengetahui korban dan istrinya diduga berselingkuh setelah melihat foto mereka berdua di galeri ponsel,” kata pria asal Menes, Kabupaten Pandeglang ini.
BACA JUGA:Waduh! Gelar Razia Didalam Lapas Kesambi, Petugas Gabungan Temukan Benda Ini di Kamar Napi
Yayan mengatakan, ponsel yang menyimpan foto tersebut milik istri kliennya.
Dari keterangan kliennya, korban pernah membelikan istrinya sebuah ponsel agar keduanya bisa saling berkomunikasi.
“Pengakuan klien kami, korban ini pernah membelikan istrinya ponsel agar bisa berkomunikasi berdua,” ungkap Yayan.
BACA JUGA:TikTok Bakal Menjadi Aplikasi Terlarang di Inggris
Yayan mengungkapkan, setelah mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, pada hari kejadian atau Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Suhendi mendatangi kediaman korban.
Namun, saat bertemu dengan korban, Suhendi malah tidak bisa menahan emosi. Ia kemudian terlibat cekcok dengan korban.
“Saat ada cekcok tersebut, klien kami ini menyuntik korban. Suntikan itu dimaksudkan agar korban lemas, dan klien kami bisa memukulinya,” ujar Yayan.
BACA JUGA:Jika Ditemukan Adanya Motif Pembunuhan Berencana, Suhendi Terancam Hukuman Mati
Yayan mengatakan, kliennya takut dengan korban. Oleh karenanya, dia membawa suntikan agar korban bisa dibuat tidak berdaya.
“Pengakuannya dia takut dengan korban, makanya dia menyuntik korban,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase