Tahun Baru, 33 Orang Langsung Daftar Cerai
KUNINGAN- Mengawali tahun 2014 Kantor Pengadilan Agama (PA) Kuningan dibuat sibuk. Pasalnya, jumlah yang mengajukan cerai langsung meningkat tajam hingga mencapi 33 orang. Biasanya pada hari normal yang mendaftar tidak lebih dari 15 pemohon. Situasi ini membuat pihak PA sedikit kelabakan. Meski demikian PA juga mengangap hal tersebut wajar, karena jumlah yang meningkat karena usai liburan Tahun Baru. “Memang awal yang buruk, tapi kami mamaklumi karena usai liburan. Kami yakin tidak akan tiap hari seperti ini. Karena jumlah perceraian di Kuningan tidak lebih dari anggka 200/bulan,” ujar Humas PA HM Zaeni SH kepada Radar, kemarin (2/1). Menurut dia, angka perceraian di Kuningan mengalami penurunan dalam setahun ini. Pada tahun 2012 berjumlah 3.177 dan tahun 2013 berjumlah 2.646. Ia berharap, tahun 2014 akan semakin menurun. Karena perceraian lebih banyak merugikan daripada menguntungkan. Sebenarnya pada hari ini, lanjut dia, jumlah pemohon ada 34. Untuk sisanya adalah dispensasi nikah. Di Kuningan sendiri yang dispensasi nikah cukup banyak hingga mencapai 86 pemohon. Pemohon yang mengajukan dispensasi nikah karena usianya dinilai belum cukup umur atau kawin di bawah umur menurut undang-udang pernikahan. Menurut UU bahwa, perempuan yang akan menikah minimal berusia 16 tahun dan laki-laki harus 19 tahun. “Kalau di bawah itu mereka harus mengajukan dispensasi. Pemberian dispensasi sendiri bukan untuk mendukung nikah di bawah umur, namun demi kabaikan,” jelas pria yang lama berkerja di PA Indramayu itu. Ditanya terkait sidang keliling? Zaeni menyebuktan, ada jadwal. Hal ini karena ada anggaran dalam DIPA. Namun, berapa jumlahnya, pihaknya enggan menyebutkan. Sidang keliling sendiri untuk membantu warga Kuningan terutama yang ada di Pelosok. Selama ini ada dua wilayah yang dijadikan tempat pelaksanaan sidang keliling, yakni Kecatamatan Cibingbin dan Mandirancan. Khusus kecamatan yang disebutkan terakhir, untuk tahun 2014 kemungkin besar dihapus. Sementara berdasarkan pantauan Radar, agenda sidang di PA belum efektif. Ini terbukti hanya dilakukan beberapa sidang. Belum normalnya agenda sidang karena hakim masih banyak yang cuti dan akan efektif minggu depan. “Ya, hanya ada dua agenda sidang. Minggu depan kita mulai kebut,” ujar Zaeni lagi. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: