Guru Ngaji Cabul di Cirebon Diringkus Polisi, Ngeri! Korbannya 11 Orang
Pria inisial S atau OB, guru ngaji cabul di Cirebon diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Guru ngaji cabul di Cirebon akhirnya diringkus polisi. Pelaku berusia 52 tahun asal Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Kasus guru ngaji cabul di Cirebon ini diungkap ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, hari ini, Jumat 17 Maret 2023.
Pelaku berinisial S atau OB usia 52 tahun, merupakan guru ngaji di sebuah madrasah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaku memperdaya korbannya dengan modus mengajar ngaji di ruang guru.
Kapolres menjelaskan, pengungkapkan kasus ini bermula pada Selasa 7 Februari 2023, para orangtua siswa resah karena anak-anak mereka mengeluh dan tidak mau mengaji kembali.
BACA JUGA:Lapas Kesambi Sudah Over Kapasitas, Dihuni 906 Napi, 15 di Antaranya Terpidana Mati
“Karena telah dilakukan perbuatan tak senonoh oleh tersangka yaitu, S alias OB,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
“Orangtua murid datang ke madrasah tersebut untuk mengkonfirmasi perbuatan pelaku,” imbuhnya.
Tiga hari kemudian, yaitu Jumat 10 Februari 2023, diadakan pertemuan di balai desa Pasindangan, namun pelaku tidak hadir.
“Pada malam harinya (Jumat 10 Februari 2023), pelaku hadir dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Di hari yang sama, Jumat malam 10 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Waspada! Kurir Paket Jadi Incaran Begal, Tas Berisi Uang Rp10 Juta Dibawa Kabur, Kejadian di Bekasi
Berdasarkan laporan tersebut, dua hari kemudian, Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku S atau OB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: