Delapan Balon DPD RI Bakal di Vermin KPU
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE -Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - KPU Kabupaten Cirebon segera melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 8 bakal calon (balon) DPD RI. Verifikasi administrasi sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 12 -21 Maret 2023.
Delapan balon itu diantaranya, Saefudin, Rohman, Mulyadi Elhan Zakariya, Hendrik Kurniawan, Engkos Kosasih, Edi Kusdiana, Apan Abdul Goni, dan Ade Makmur.
Seperti diketahui, dari 59 Balon DPD RI dari wilayah Jawa Barat, ada 23 balon yang sudah memenuhi syarat (MS). Sementara yang belum memenuhi syarat (BMS), 36 Balon.
Untuk 36 Balon yang masih BMS, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan. Dari 36 Balon yang BMS, ada 8 balon yang akan dilaksanakan vermin di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Mabes Polri Ingatkan Jajarannya: Jangan Bergaya Hidup Mewah Didepan Publik
BACA JUGA:HARI YANG ANEH DI JOGJA: Panas Pol, Sore Hujan Petir, Malam Gempa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, pihaknya akan melakukan vermin kepada 977 dukungan untuk 8 Balon DPD RI yang berasal dari Jawa Barat.
"Untuk DPD dari 36 yang sudah diputuskan oleh KPU Jawa Barat ada 1 balon yang menyatakan mengundurkan diri, atas nama Suryana. Dan balon yang BMS diberikan kesempatan memperbaiki dukungan. Nah, di Kabupaten Cirebon ada 8 balon yang akan divermin," ujar Apendi, kemarin
Menurutnya, sebaran 8 balon yang akan dilakukan vermin ini terdapat di 15 Kecamatan. Setelah vermin selesai, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual (verfak). Verfak sendiri akan dilaksanakan 26 Maret sampai 8 April 2023.
"Perbaikan dukungan untuk balon DPD RI daerah Jabar ini, berdasarkan PKPU 10 tahun 2022 diperbolehkan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat menjadi calon DPD RI dimana salah satu syaratnya adalah sebaran dukungan di 50 persen Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat," ungkapnya.
BACA JUGA:Mantap! 13 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Dapat Penghargaan Universal Health Care
BACA JUGA:Myanmar Diduga Tutup Akses Pangan, Transaksi Keuangan dan Informasi Bagi Warga Sipilnya, Ada Apa?
Apendi menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi calon DPD RI adalah jumlah dukungan sebanyak 5.000 dukungan dengan sebaran sebanyak 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Jabar. "Kalau sudah memuhi, maka bakal calon DPD itu dianggap MS," katanya.
Untuk verifikasi tahap 2 ini, tambah Apendi, nantinya akan dilaksanakan verfak yang dilakukan hanya 1 kali, setelah itu langsung dilakukan pleno ditingkat Kabupaten sebelum dibawa ke pleno KPU Provinsi. (sam)
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kemenpan RB Segera Dilaksanakan
BACA JUGA:15 Senjata Api Di Rumah Dito Mahendra, KPK Bakal Lakukan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: